Pemkot Tangsel Keluarkan Surat Edaran soal Perayaan Tahun Baru 2019

Hambali, Jurnalis
Sabtu 29 Desember 2018 06:01 WIB
Ilustrasi Malam Tahun Baru (Foto: Okezone)
Share :

TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan perayaan malam pergantian tahun baru 2019. Dalam surat itu disebutkan, tak ada kegiatan yang bersifat hura-hura demi menunjukkan rasa empati kepada korban musibah bencana di berbagai daerah di tanah air.

Sebagaimana diketahui, surat edaran itu bernomor: 338/3100/Pem Tentang Himbauan Menyambut Tahun Baru 2019. Terlihat dari isi surat, Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menandatanganinya pada Jumat 28 Desember 2018.

"Ini bentuk surat imbauan kepada masyarakat luas yang ada di wilayah Kota Tangsel, agar tidak mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang sifatnya hura-hura, karena saudara-saudara kita di daerah lain banyak yang sedang mendapat musibah," katanya dikonfirmasi Okezone.

Baca Juga: Rescue Perindo Sambangi Desa Terdampak Tsunami Banten

Surat edaran itu berisi 4 poin yang selaras dengan motto Kota Tangsel, Cerdas Modern dan Religius, yakni ;

1. Memerhatikan terjadinya bencana, musibah di sebagian wilayah Indonesia. Maka sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas kejadian tersebut, agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan (hura-hura) dan tidak bermanfaat, serta perbuatan yang melanggar norma hukum dan agama.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya