3 Tersangka Pungli RSDP Serang Ditahan

Rasyid Ridho , Jurnalis
Minggu 30 Desember 2018 12:19 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

"Sudah lima saksi yang kita periksa, kalau tersangka baru itu ranah penyidik. Nanti dikabari," ujarnya.

 (Baca juga: Pungli Jenazah Korban Tsunami, Plt Direktur RSDP Serang Ngaku Kecolongan)

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya