Vigit Waluyo Dieksekusi ke Penjara Setelah Lama Buron

Nurul Arifin, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 18:29 WIB
Kajari Sidoarjo Budi Handaka dan Jajaran (foto: Nurul Arifin/Okezone)
Share :

SIDOARJO- Kejaksaan Negri (Kejari) Sidoarjo akhirnya mengeksekusi Vigit Waluyo, terpidana korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo (DTS). Mantan Manager Deltras Sidoarjo itu akhirnya dieksekusi ke Lapas Kelas 1A Sidoarjo.

"Yang bersangkutan menyerahkan diri diantar oleh keluarga pada Jum'at (28/12/2018) malam, sekitar pukul 20.00 Wib," kata Kajari Sidoarjo Budi Handaka dalam konferensi pers pada Senin (31/12/2018).

(Baca Juga: 14 Proyek Fiktif Terbongkar, Kantor Pusat PT Waskita Karya Digeledah KPK) 

Pria asli Gunung Kidul itu menambahkan, eksekusi itu bisa berjalan lancar berkat kerjasama tim eksekutor Kejari Sidoarjo dan doa para wartawan. "Juga niat kesadaran yang bersangkutan untuk menjalani hukuman," jelasnya dengan didampingi Kasi Intelijen Idham Kholid dan Kasi Pidsus Adi Harsanto.

Vigit Waluyo (foto: Ist) 

Perlunya diketahui, Vigit Waluyo dijatuhi hukuman bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Vigit Waluyo, yang kini menjadi perbincangan masyarakat pecinta bola diduga sebagai pengaturan skor dalam dunia sepak bola tanah air itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana pinjaman PDAM Delta Tirta Sidoarjo kepada Deltras Sidoarjo sebesar Rp 3 miliar pada 2010 silam.

Selain Vigit, mantan Dirut PDAM Delta Tirta Djayadi divonis bersalah. Namun, Djayadi sudah dieksekusi lebih dulu oleh Kejari Sidoarjo pada awal 2017 dan menjalani hukuman putusan 1 tahun 6 bulan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo.

(Baca Juga: Kasus Dana Kemah, Polisi Belum Jadwal Ulang Pemanggilan terhadap Dahnil)

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya