KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Hibah Kemenpora ke KONI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 10:00 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Ketiga saksi tersebut ialah staf bagian perencanaan KONI, Twisyono; staf bidang perencanaan KONI, Suradi; dan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH).

"Mereka bertiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EFH," ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI.

Kelimanya ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E Awut (JEA); Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya