KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Hibah Kemenpora ke KONI

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 10:00 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

(Baca Juga : KPK Mulai Periksa Tersangka dan Saksi Suap Kemenpora Januari 2019)

Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Baca Juga : KPK Sebut Kasus Suap Dana Hibah ke KONI Terkait Biaya Wasping SEA Games 2019)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya