JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, baru akan memeriksa tersangka dan saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Januari 2019.
“Pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi akan mulai dilakukan pada Januari 2019 nanti,” papar Febri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/12/2018).
(Baca Juga: KPK Sebut Kasus Suap Dana Hibah ke KONI Terkait Biaya Wasping SEA Games 2019)
Febri berharap, para saksi dapat memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dan juga menyampaikan informasi sebenar-benarnya.
“Kami harap saksi-saksi datang memenuhi panggilan dan menyampaikan informasi yang sebenar-benar,” tegas Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora dan KONI. Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kemenpora, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).