KPK Mulai Periksa Tersangka dan Saksi Suap Kemenpora Januari 2019

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 27 Desember 2018 14:35 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
Share :

Selaku pemberi suap, Ending dan Johnny disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Baca Juga: Geledah Kantor KONI, KPK Sita Dokumen Dana Hibah dari Kemenpora)

Sedangkan Mulyana yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya