Perempuan yang Ngaku Diperkosa Laporkan Dewan Pengawas BPJS TK ke Bareskrim Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 03 Januari 2019 17:52 WIB
Kuasa hukum RA, Heribertus S Hartono. (Foto : Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

JAKARTA – Seorang perempuan, RA (27) yang sempat menjadi pegawai kontrak di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), resmi melaporkan mantan atasannya Syafri Adnan Baharuddin (SAB), ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemerkosaan.

Bersama kuasa hukumnya, RA melaporkan Anggota Dewan Pengawas BPJS TK itu lantaran saat menjadi bawahannya, dia merasa mendapatkan perlakuan pelecehan seksual.

"Secara resmi tadi kami sudah buat laporan," kata kuasa hukum RA, Heribertus S Hartono di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Menurut Heribertus, pasal yang disangkakan terhadap mantan atasannya itu adalah dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pejabat. Namun, mengenai lengkapnya, dia akan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polri.

"Jadi, nanti lebih lanjut karena ini masalah kesusilaan akan kami lebih hati-hati dalam hal ini. Tidak akan mengungkap terlalu detail seperti itu," tutur dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya