1. Memperkuat landasan hukum pemberantasan korupsi ke depan melalui perubahan UU Tipikor. Hal ini juga perlu dilakukan sesuai standar internasional sebagaimana UNCAC yang telah kita sahkan melalui UU No. 7 tahun 2006;
2. Strategi pemberantasan korupsi dan fenomena korupsi pada sektor penegakan hukum, termasuk perhatian terhadap reformasi secara serius terhadap instansi penegak hukum;
3. Maraknya Korupsi Perizinan, khususnya perizinan sumber Daya ALAM (tambang, hutan, per kebun an, Perikanan) dengan segala dampak yang sangat merugikan masyarakat dan lingkungan;
4. Bagaimana strategi untuk melakukan penyelamatan pendapatan negara, dari Perpajakan-Bea Cukai, royalti tambang, hutan, kebun, Perikanan;
5. Fenomena korupsi pada pengadaan infrastuktur besar dan pengadaan barang-jasa pemerintah;
6. Korupsi yang berhubungan dgn subsidi dan bantuan social, Korupsi untuk pengisian jabatan promisi-mutasi di KL dan Pemda;