Neneng Hasanah Kembalikan Rp8 Miliar Hasil Suap Proyek Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 04 Januari 2019 11:11 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

‎"Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap koperatif pasti akan dipertimbangkan sbg faktor meringankan dalam proses hukum," pungkasnya.

 Baca juga: Sidang Meikarta, Jaksa: Dakwaan Sudah Sesuai Aturan!

KPK sendiri sebelumnya telah mengungkap adanya praktik rasuah pengurusan izin proyek Meikarta yang menjerat sembilan orang tersangka. Meikarta merupakan mega proyek yang sedang digarap oleh anak usaha PT Lippo Group, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).

Adapun, sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK tersebut yakni, ‎Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS).

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

 Baca juga: KPK: Pejabat Pemprov Jabar Diduga Terima Suap dari Lippo Group

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya