JAKARTA - Bupati non-aktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin kembali menyetorkan uang sebesar Rp8 miliar yang diduga berasal dari hasil suap pengurusan izin pembangunan proyek Lippo Group, Meikarta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, total uang yang sudah dikembalikan Neneng ke lembaga antirasuah sebesar Rp8 miliar. Uang tersebut ditampung di rekening milik KPK untuk selanjutnya menjadi bahan pembuktian.
Baca juga: KPK Terapkan Pemborgolan, Jempol Terdakwa Suap Meikarta Billy Sindoro Diborgol
"Total pengembalian uang sampai saat ini adalah Rp8 miliar," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Febri mengapresiasi pengembalian uang dari Bupati non-aktif tersebut. Namun demikian, ditegaskan Febri, pengembalian uang tersebut tidak akan menghilangkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Neneng Yasin.