KPU kemudian mengecek informasi adanya surat suara yang sudah dicoblos tersebut ke Tanjung Priok. Setelah dicek, penyelenggara pemilu memastikan tidak ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.
Atas peristiwa tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin turut melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri. Selain Andi Arief, TKN juga melaporkan sosok suara yang ada di dalam rekaman terkait dengan hoaks itu.
Polri telah menangkap dua terduga penyebar hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Penangkapan dilakukan di Bogor dan Balikpapan. Kedua orang yang ditangkap itu berinisial HY dan LS.
Mereka diduga sama-sama menerima konten informasi hoaks dan langsung menyebarluaskan ke lini massa tanpa mengeceknya terlebih dahulu. Hingga kini Korps Bhayangkara masih melakukan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut.
(Erha Aprili Ramadhoni)