"Untuk mengelabui petugas, Mami B membuat surat domisili dengan menambah umur AD dan HW menjadi 21 tahun, atau usia yang dianggap dewasa menurut KUHAP," ujar Kamal.
Kini, ketiga gadis tersebut telah diberangkatkan ke Bandung, Jawa Barat dengan didampingi oleh petugas dari Mapolda Jawa Barat.
Selanjutnya tersangka FA dan Mami B terancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 12 KUHP, tentang perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.
Kabid Humas Ahmad Musthofa Kamal juga mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut. Di mana, anak-anak tersebut harusnya masih mengenyam pendidikan dibangku sekolah, namun ternyata juga terhasut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
"Atas kejadian ini diharapkan kepada para orang tua untuk lebih ketat lagi dalam mengawasi anak-anak, apalagi mereka sudah menginjak masa remaja yang rentan terhadap hal-hal negatif, mudah terhasut dan ingin mencoba sesuatu karena di masa remaja tersebut keingintahuan mereka terhadap hal-hal yang baru sangat tingggi," imbau Kamal.
(Angkasa Yudhistira)