PSI Mengaku Tak Takut Dipolisikan oleh Penerima 'Kebohongan Award'

Fahreza Rizky, Jurnalis
Sabtu 05 Januari 2019 07:21 WIB
Share :

Diwartakan sebelumnya, Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat Ferinand Hutahaean mengatakan, Kebohongan Award merupakan bentuk pidana pencemaran nama baik dan fitnah serta masuk dalam jerat UU ITE karena medsos PSI ikut menyiarkannya.

"Sehingga ini patut dilaporkan dan patut diambil langkah hukum pencemaran dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP dan dikaitkan dengan UU ITE karena disiarkan melalui media sosial," tutur Ferdinand.

"Tapi apakah kita akan ambil langkah itu tergantung sahabat kami Andi Arief karena korbannya adalah Andi Arief. Kalau Andi Arief menyatakan tolong untuk dilaporkan ke polisi sebagai pidana maka kami Partai Demokrat akan memfasilitasi uuntuk melaporkan pernuatan tersebut sebagai perbuatan pidana," ungkapnya.

"Tetapi kalau Andi Arief bilang tidak ya tentu karena korbannya Andi maka tidak mungkin kami laporkan jadi kami akan koordinasi dengan Andi Arief untuk memutuskan apakah melaporkan mereka atau tidak. Jadi itu ada tiga poin besarnya di situ," tutup Ferdinand.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya