JAKARTA – Kepolisian menyebut tersangka hoaks surat suara bisa bertambah karena kasus tersebut masih dalam proses pengembangan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono menuturkan, pihaknya membuka peluang akan menahan pelaku mengingat penyidik terus melakukan penyelidikan.
"Ya kemungkinan ada. Tidak menutup kemungkinan ada pasti, kan dikembangkan," tutur Syahar kepada Okezone, Minggu (6/1/2019).
Hingga saat ini kepolisian sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai adanya tujuh unit kontainer berisikan surat suara Pemilu yang sudah dicoblos.
Baca: Polri Janji Bekerja Keras Bongkar Kasus Hoaks Surat Suara Secepatnya
Baca: Polri Jamin Profesional Tangani Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Kemudian polisi juga kembali telah menangkap dua orang, yakni HY dan LS. "Dia nyebarinnya melalui media sosial mereka. Lewat group-group," imbuh dia.
Kedua tersangka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Pasal ini disahkan Era Presiden Soekarno yang mengatur tentang perbuatan menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
(Rachmat Fahzry)