Pasang Stiker Caleg, Sopir Angkot di Kendal Dibayar Rp400 Ribu

Taufik Budi, Jurnalis
Minggu 06 Januari 2019 00:43 WIB
Petugas mencopot stiker caleg di belakang angkot di Kendal, Jatneg. Foto/Okezone
Share :

KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal mencopot stiker bergambar calon legislatif yang ditempel di sejumlah angkutan kota (angkot). Mereka mendapat bayaran bervariasi mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.

“Untuk biaya jasa macam-macam. Ada yang bayar jasa Rp100 ribu sampai Rp 400 ribu. Kemudian ada pula yang Rp150 ribu sampai Rp200 ribu," ujar Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardani kepada awak media, Sabtu (5/1/2019).

Stiker bergambar caleg umumnya dipasang di kaca belakang angkot. Terdapat puluhan angkot yang terjaring razia Bawaslu beserta aparat gabungan. Petugas langsung melakukan penertiban dengan mencopot setiap stiker caleg tersebut.

"Terdapat 54 branding caleg yang terpasang di angkot. Semuanya kita copot, karena melanggar aturan kampanye. Tidak hanya angkot, tetapi juga ada tiga bus besar, dua mobil, dan 49 mobil angkot mini," tambahnya.

 

Petugas juga memberikan edukasi kepada sopir, agar tak mudah menerima janji dari caleg maupun tim sukses. Sebab kebanyakan sopir belum mengetahui aturan kampanye sehingga kerap dimanfaatkan hingga melanggar hukum.

Baca: Pangdam IV/Diponegoro: Fasilitas TNI Dilarang untuk Kampanye 

"Mestinya peserta Pemilu ikut mengedukasi masyarakat, bukan justru menggiring mereka untuk melakukan tindakan melawan hukum. Kami tak hanya melakukan penertiban tetapi juga memberikan pendidikan politik, agar mereka tidak mengulangi lagi," ungkapnya.

Dia menyampaikan akan menggandeng sejumlah instansi untuk mengimbau larangan memasang stiker kampanye pada angkutan umum. “Kalau dipasang di angkot tidak boleh. Berbeda dengam mobil pribadi, silakan saja,” pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya