Pasang Stiker Caleg, Sopir Angkot di Kendal Dibayar Rp400 Ribu

Taufik Budi, Jurnalis
Minggu 06 Januari 2019 00:43 WIB
Petugas mencopot stiker caleg di belakang angkot di Kendal, Jatneg. Foto/Okezone
Share :

Petugas juga memberikan edukasi kepada sopir, agar tak mudah menerima janji dari caleg maupun tim sukses. Sebab kebanyakan sopir belum mengetahui aturan kampanye sehingga kerap dimanfaatkan hingga melanggar hukum.

Baca: Pangdam IV/Diponegoro: Fasilitas TNI Dilarang untuk Kampanye 

"Mestinya peserta Pemilu ikut mengedukasi masyarakat, bukan justru menggiring mereka untuk melakukan tindakan melawan hukum. Kami tak hanya melakukan penertiban tetapi juga memberikan pendidikan politik, agar mereka tidak mengulangi lagi," ungkapnya.

Dia menyampaikan akan menggandeng sejumlah instansi untuk mengimbau larangan memasang stiker kampanye pada angkutan umum. “Kalau dipasang di angkot tidak boleh. Berbeda dengam mobil pribadi, silakan saja,” pungkasnya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya