Sebagaimana diketahui, polisi sudah menetapakan HY dan LS sebagai tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang sudah dicoblos.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
(Hantoro)