Hindari Hoaks, Polri: Saring Dahulu Sebelum Sharing

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 08:53 WIB
Ilustrasi kabar hoaks. (Foto: Shutterstock)
Share :

Sebagaimana diketahui, polisi sudah menetapakan HY dan LS sebagai tersangka pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang sudah dicoblos.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya