"Kalau istrinya yang melacurkan diri, atau kalau suaminya yang menjadi konsumen dari kegiatan prostitusi ini," tutur Eva. "Jadi, memang ada kelemahannya di situ, kaitannya dengan delik ini adalah delik aduan."
Aktor prostitusi lain juga bisa dijerat
Bagi Eva, fenomena prostitusi online yang melibatkan artis ini harus dilihat dari berbagai konteks.
"Crimes against morality kita harus definisikan lagi, mengenai fenomena prostitusi itu, karena kita bisa dilihat dari konteks pendekatan gender, pendekatan viktimologi, termasuk bukan hanya pendekatan hukum pidana," ungkapnya.
Baca juga: Ini Modus Mucikari Jajakan Vanessa Angel, Tarif Tergantung Kecantikan dan Ketenaran
Menurutnya, perlu dilakukan pendalaman terhadap peran aktor-aktor yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk para artis yang menjadi 'dagangannya'. Apakah terdapat faktor keterpaksaan atau sukarela.
"Kalau dia memperdagangkan diri memang benar-benar untuk mendapatkan keuntungan materiil, saya kira kalau kita mau menggunakan KUHP saja, bisa saja," ujar Eva.
"Dalam posisi seperti itu, bisa dikatakan bahwa dia menjadi orang yang perbantuan. Atau bisa juga kalau memang mereka bersepakat, kita anggaplah mereka sebagai suatu turut serta di dalam perbuatan memberikan kesempatan untuk terjadinya prostitusi."
Meski demikian, hal tersebut belum pernah dilakukan sebelumnya.
"Kelihatannya memang penegak hukum kita tidak terlalu berani untuk kemudian menggunakan ide saya tadi, medeplichtige atau medepleger, turut serta atau perbantuan," tutur Eva.
Baca juga: Vanessa Angel: Saya Mohon Maaf Atas Kegaduhan yang Terjadi