Prostitusi Online dan Vanessa Angel, Image Kapitalisasi Dalam Perdagangan Manusia

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 08:54 WIB
Vanessa Angel (Ist)
Share :

Polisi baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa dan AS. Keduanya, yang berinisial ES dan TN, diduga merupakan mucikari yang menjadi perantara kedua artis dengan pelanggan mereka.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Ahyani Djulfa, berpendapat bahwa terdapat masalah klasik terkait penanganan kasus prostitusi.

Dengan aturan yang ada saat ini, hanya muncikari yang selalu dijerat hukum oleh jaksa dalam kasus prostitusi.

"Ada permasalahan yang memang agak klasik kalau kita lihat aturan dalam KUHP, karena baik misalnya pasal tentang kesusilaan, pasal 296 misalnya, atau pasal 506 yang kita bicara delik pelanggaran, itu semua mengacu kepada larangan tentang perbuatan memberikan fasilitas kepada perbuatan yang sifatnya memberikan sarana untuk dilakukannya prostitusi," ujar Eva, Minggu 6 Januari 2019.

Baca juga: Avriellia Shaqqila Ngaku Khilaf, Sebut Kelakuannya Tak Pantas Dicontoh

Hal ini yang terjadi pada tahun 2015, dalam kasus prostitusi online berbeda, yang saat itu juga melibatkan nama sejumlah artis.

Sang muncikari, Robby Abbas, dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara setelah terbukti melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Berkebalikan dengannya, pekerja seks dan klien-kliennya bebas dari segala tuntutan.

Menurut Eva, hal itu karena adanya konteks pencegahan dalam KUHP. "Sebenarnya kalau mucikarinya tidak ada, pelacuran (juga) tidak ada. Gitu, kan?"

Meski demikian, sebenarnya aktor lain dalam praktik prostitusi juga bisa terjerat hukum.

Konsumen prostitusi bisa dijerat ketika ia menyewa PSK di bawah umur. Jika itu yang terjadi, konsumen tersebut bisa dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kronologi Dugaan Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel

Di luar itu, pemidanaan baik konsumen maupun pekerja seks juga bisa dilakukan melalui pasal perzinahan. Itu pun jika ada aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya