Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 10:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pemotongan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2018. Sejalan dengan pengusutan tersebut, KPK memanggil empat saksi untuk tersangka Irvan Rivano Muchtar (IRM).

Keempatnya adalah Sekretaris Bupati, Deny Nugraha; Kasubbag Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur, Roni Setiawan; serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, Rudiansyah dan ‎Taufik Setiawan.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.

Empat orang tersebut yakni Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM)‎; Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS).

Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran ‎terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima komisi 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.

Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya T untuk menagih komisi dari DAK pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.

(Baca juga: Ribuan Orang Syukuran Pasca-OTT Bupati Cianjur)

Sementara kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy, ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya