Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2018.
Empat orang tersebut yakni Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar (IRM); Kadisdik Cianjur, Cecep Sobandi (CS); Kabid SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin (Ros); dan kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady (TCS).
Bupati Cianjur bersama Cecep Sobandi dan Rosidin diduga meminta atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018 sebesar sekira 14,5 persen dari total nilai uang Rp46,8 miliar. Bupati Irvan sendiri diduga telah menerima komisi 7 persen dari alokasi dana pendidikan tersebut.
Irvan diduga menggunakan jasa Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur berinisial R dan bendaharanya T untuk menagih komisi dari DAK pendidikan pada sekira 140 kepala sekolah di Cianjur yang mendapat dana alokasi khusus pendidikan.