Usut Korupsi Dana Pendidikan, KPK Periksa Sekretaris Bupati Cianjur

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 07 Januari 2019 10:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

(Baca juga: Ribuan Orang Syukuran Pasca-OTT Bupati Cianjur)

Sementara kakak ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy, ‎berperan menjadi perantara dalam pemberian uang DAK pendidikan dari para kepala sekolah untuk Bupati Cianjur. Sebab, para kepala sekolah sudah mengenal Cepy sebagai orang kepercayaan Bupati Cianjur.

‎Atas perbuatannya, Irvan, Cecep, Rosidin, dan Tubagus Cepy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto ‎Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya