Mereka dijerat Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE. Dalam laporan tersebut, Irwin menyertakan sejumlah alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media nasional.
"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman (salah satu media televisi). Statmentnya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," ungkap Irwin.
(Baca Juga: Polri Fokus Buru Kreator dan Buzzer Hoaks Surat Suara)
Atas sejumlah pernyataan para 'orang-orang' Jokowi itu, Andi Arief mengaku keluarganya dirugikan. "Ada istri dan anak yang terganggu, tercemar nama baiknya. Intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa karena laporan yang tidak berdasar dan tidak benar," tegas Irwin.
Ditanya mengapa Andi tidak hadir menyampaikan laporannya sendiri ke Bareskrim, Irwin berdalih bahwa kliennya tidak mau menimbulkan suasana lebih gaduh. "Tidak mau buat kegaduhan lebih lanjut," tutup dia.
(Arief Setyadi )