JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin ke Bareskrim Polri.
Dipolisikannya sejumlah orang tim sukses pasangan nomor urut 01 itu lantaran, anak buah Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu merasa telah dicemarkan nama baiknya terkait isu hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara yang sudah dicoblos.
"Sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya, melapor balik kepada pihak-pihak tersebut," ujar Irwin Idrus, kuasa hukum Andi Arief di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/1/2019).
(Baca Juga: Polri Periksa Ahli untuk Jerat Andi Arief sebagai Tersangka Hoaks Surat Suara)
Irwin mengungkapkan, ada lima orang terlapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebarluasan, distribusi bermuatan pencemaran nama baik di media elektronik.
Mereka adalah, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Tenaga Ahli di Kantor Kepala Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, dan Politikud Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli.