SURABAYA - Artis Vanessa Angel mendapat jatah Rp35 juta dari jasa seksual yang dibayarkan oleh pemesan sebesar Rp80 juta. Sementara sisanya dibagi-bagikan terhadap para mucikari yang ikut terlibat dalam prostitusi online artis tersebut.
Adapun mekanisme pembayarannya dengan membayar DP terlebih dulu sebesar 30 persen dari tarif Rp80 juta untuk sekali kencan yakni Rp20 juta. Kemudian sisanya akan dibayar lunas ketika pemesan dan artis yang diorder bertemu.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan menyatakan, pemesan yang merupakan pengusaha tambang berinisial R sudah membayar lunas sebesar Rp80 juta pada mucikari. Kemudian uang tersebut dibagi-bagikan untuk VA dan mucikarinya.
"Kepada ininya (Vanessa) Rp35 juta, sedangkan sisanya dibagi-bagi pada tim (mucikari). Proses pembayarannya uang muka 30 persen dari tarif dengan cara digital, sisanya setelah bertemu," ucap Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).