BANDUNG - Dari hasil pemeriksaan dalam kasus prostitusi online, diketahui dua orang mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui, menjajakan para wanita pekerja seks komersial, melalui media sosial.
"Mereka ini, (menjajakan wanita pekerja seks komersial) melalui media sosial Twitter," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai, di Mapolrestabes Bandung, Senin (7/1/2019).
Baca Juga: Bisnis Prostitusi Online di Bandung, Muncikari Tawarkan Wanita Belasan Tahun
Adapun dua orang yang telah dijadikan tersangka, berinisial IA (51) dan NA (33), berperan sebagai mucikari. Melalui media sosial twitter, kedua mucikari ini, berlanjut ke aplikasi pesan berbasis layanan internet We Chat, untuk bertransaksi.