Lemkapi: Prostitusi Online Hanya Jerat Mucikari Takkan Beri Efek Jera

Sarah Hutagaol, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 06:30 WIB
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Praktik prostitusi online yang menyeret kalangan artis kembali menggeliat, menyusul terciduknya artis FTV, Vanessa Angel yang kedapatan sedang indehoy dengan seorang pengusaha asal Lumajang, Jawa Timur.

Namun, si pengusaha yang mendapatkan layanan seks via daring itu justru lolos dari jeratan hukum. Lantaran tidak adanya ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur masalah tersebut.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan berpendapat, perlu adanya masukan kepada pemerintahan untuk melakukan pembaharuan hukum terkait masalah prostitusi.

"Saya kira ini akan menjadi masukan kepada pemerintah, bagaimana biar praktik prostitusi itu bisa direm,” ujar Edi mengawali perbincangan dengan Okezone via sambungan telefon, Senin, 7 Januari 2019 kemarin.

Menurutnya, perlu ada upgrade dari produk hukum untuk menjerat siapapun yang berada dalam lingkaran bisnis prostitusi ini. "Saya kira perlu juga buat pembaharuan hukum ke depan. Maka dari itu saya rasa perlu ada revisi-revisi ke depan,” tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya