Febri mengatakan, pihaknya menhargai sikap Aher tersebut. Sebab, sambung Febri, pada dasarnya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi adalah kewajiban hukum. "Pada pihak-pihak lain, juga dapat mengkonfirmasi informasi terkait KPK melalui Call Center 198," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK meminta agar mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher) tidak perlu takut untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Aher sendiri sudah dua kali mangkir alias tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Meikarta. KPK sama sekali tidak menerima surat pemberitahuan alasan ketidakhadiran Aher.
Dikonfirmasi terpisah, Aher mengklaim tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari lembaga antirasuah. Oleh karenanya, Aher tidak pernah datang ke KPK untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Bagaimana mau datang ke KPK, enggak ada surat panggilannya. Sampai hari ini belum menerima surat panggilan dari KPK," kata Aher.