Febri memastikan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman Aher di Bandung, Jawa Barat. "KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di Jalam Otto Iskandar Dinata di Bandung," terangnya.
Menurut Febri, surat panggilan yang dikirim KPK untuk Aher, tercatat telah diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada, 29 Desember 2018. Dijelaskan Febri, alamat surat yang dikirim KPK merupakan alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi.
"KPK juga telah menghubungi nomor telpon genggam saksi, namun tidak direspon. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK mengendus ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar. Namun pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektar.