JAKARTA – Presiden Direktur (Presdir) PT Isargas, Iswan Ibrahim mengakui telah memberikan uang Rp250 juta kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Saragih. Iswan mengklaim, uang tersebut diberikan untuk menjaga hubungan baik dengan Eni.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan Iswan saat bersaksi terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari ini.
"Dua kali tahap pemberian, pada bulan Juni dan Juli, pertama 200 juta dan kedua, 50 juta," ungkap Iswan, Selasa (8/1/2019).
Iswan mengklaim pemberian uang tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaannya. Perusahaan Iswan yakni PT Isargas memang bergerak di bidang energi yang memiliki kaitan dengan jabatan Eni Saragih sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.
Menurut Iswan uang tersebut diberikan ke Eni tidak dalam kaitan dengan jabatan Eni. Iswan mengklaim uang tersebut hanya untuk menjaga hubungan baik dengan Eni Saragih.
"Tujuannya karena hubungan baik, hubungan kita baik, otomatis memberikan. Enggak ada, tujuan saya hubungan baik, teman, hubungan baik saya bantu," ungkap Iswan.
Sebelumnya, Eni Saragih didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Dalam surat dakwaan, gratifikasi yang diterima Eni berasal dari Direktur PT Smelting, Prihadi Santoso senilai Rp250 juta. Uang sebesar Rp250 juta tersebut diberikan Prihadi dengan tujuan agar Eni bisa memfasilitasi PT Smelting dengan pihak Kementeriaan Lingkungan Hidup.
Prihadi meminta bantuan Eni untuk bertemu Kementeriaan Lingkungan Hidup agar PT Smelting dapat melakukan impor limbah bahan berbahaya beracun (B3) yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti Eni dengan mempertemukan Prihadi ke Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (Dirjen PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati. Setelah adanya pertemuan itu, Prihadi kemudian mentransfer uang Rp250 juta kepada orang kepercayaan Eni.
Penerimaan gratifikasi Eni yang kedua berasal dari Direktur PT One Connect Indonesia (OCI), Herwin Tanuwidjaja sejumlah Rp100 juta dan SGD40 ribu. Uang yang diberikan Herwin kepada Eni tersebut satu perkara dengan Prihadi yakni, terkait pengurusan impor limbah B3 yaitu limbah tenaga yang akan diolah menjadi cover slag.