JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyebar foto artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online bisa dikenakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya pasca penangkapan Vanessa di Surabaya, Jawa Timur, foto dirinya tanpa busana mulai tersebar di media sosial.
"Jangan sampai apa yang dilakukan itu bisa menimbulkan efek hukum, bisa dikenakan UU ITE juga bisa," kata Argo kepada wartawan, Selasa (8/1/2019).
Argo meminta masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak menyebarkan foto-foto tersebut.
"Kira-kira norma-norma seperti apa yang kita bisa sampaikan, kita kirimkan. Kita kan ada norma-norma dalam kehidupan, ditaati," tuturnya.