BANDUNG - Dua orang perempuan IA (51) dan NA (33), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah polisi membongkar bisnis prostitusi online, yang di kelola oleh keduanya.
Mereka diketahui dalam bisnis esek-esek ini, berperan sebagai mucikari dengan menjajakan wanita-wanita yang masih belia kepada pria hidung belang, melalui media sosial.
Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Bandung, Muncikari Tawarkan Wanita Belasan Tahun
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan prostitusi online yang dikelola IA dan NA. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jaringan bisnis esek-esek ini tidak hanya di jalankan di Kota Bandung.
"Masih didalami, apa cuma di Bandung atau antar pulau juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (8/1/2019).