Bisnis Prostitusi Online di Bandung Miliki Jaringan Antarpulau

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 08 Januari 2019 08:34 WIB
PSK (Ist)
Share :

BANDUNG - Dua orang perempuan ‎IA (51) dan NA (33), diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, setelah polisi membongkar bisnis prostitusi online, yang di kelola oleh keduanya.

Mereka diketahui dalam bisnis esek-esek ini, berperan sebagai mucikari dengan menjajakan wanita-wanita yang masih belia kepada pria hidung belang, melalui media sosial.

 Baca juga: Bisnis Prostitusi Online di Bandung, Muncikari Tawarkan Wanita Belasan Tahun

Saat ini, polisi masih mendalami jaringan prostitusi online yang dikelola IA dan NA. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jaringan bisnis esek-esek ini tidak hanya di jalankan di Kota Bandung.

"‎Masih didalami, apa cuma di Bandung atau antar pulau juga," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema, Selasa (8/1/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya