JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pasangan suami-istri yang diduga sebagai pemberi suap ke pejabat Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasangan itu yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto dan Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih W.
Budi dan Lily akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik Kementerian PUPR. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YUL," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat Kementeriaan PUPR terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017–2018.
Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE, Lily Sundarsih Wahyudi (LSU); Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.