Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menetapkan empat pejabat Kementerian PUPR. Mereka adalah Kepala Satuan Kerja SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); serta PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).
(Baca juga: Kronologi OTT KPK di Kementerian PUPR)
Diduga empat pejabat Kementerian PUPR itu menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017–2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.