Ada 12 paket proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2017–2018 yang dimenangkan PT WKE dan PT TSP dengan nilai total Rp429 miliar. Proyek terbesar yang didapat dua perusahaan tersebut yakni pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
Sebagai pihak yang diduga menerima, empat pejabat Kementerian PUPR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga memberi yakni Budi, Lily, Irene Irma, dan Yuliana disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Hantoro)