KPK Periksa Suami-Istri Terduga Penyuap Pejabat Kementerian PUPR

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 11:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Okezone)
Share :

Empat pejabat Kementerian PUPR mendapat jatah suap yang berbeda-beda dalam men‎gatur lelang terkait proyek SPAM. Diduga Anggiat Partunggul Nahot Simaremare m‎enerima Rp350 juta dan USD5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung serta Rp500 juta untuk pembangunan SPAM di Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Kemudian Meina Woro Kustinah diduga menerima sebesar Rp1,42 miliar dan SGD22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Sedangkan Teuku Moch Nazar disinyalir menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah; serta Donny Sofyan Arifin‎ menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang proyek tersebut diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE sendiri diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar. Sedangkan PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek di bawah Rp50 miliar.

(Baca juga: KPK Geledah Rumah Tiga Tersangka Proyek Air Minum Daerah Bencana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya