TORAJA UTARA - Satuan Reskrim Polres Tana Toraja membekuk pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Toraja Utara, Selasa (8/1/2019) siang. Tersangka diketahui berinisial MT (19), warga Keluarahan Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
Kepala Unit Buser Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar mengatakan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap VVK (13) dan berdasarkan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui keberadaannya dan dilakukan penangkapan.
"Kami melakukan penangkapan tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Iskandar kepada wartawan.