Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan membenarkan penangkapan tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Objek Wisata Karre Nanggala pada tanggal 21 Desember 2018 .
"Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Awaludin)