Hina Raja di Facebook, Pria Kamboja Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 03:09 WIB
Ilustrasi Persidangan (foto: Shutterstock)
Share :

Parlemen Kamboja mengesahkan UU tersebut pada Februari tahun lalu. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan pada waktu itu bahwa UU tersebut, yang serupa dengan legislasi di Thailand, tetangga Kamboja, dapat digunakan untuk membungkan para pengeritik pemerintah.

Oktober lalu, satu pengadilan di Provinsi Siem Reap, di bagian utara Kamboja, menghukum seorang anggota Paratai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP) yang sudah dibubarkan berdasarkan UU itu.

(Baca Juga: Dituduh Gunakan Facebook untuk Tipu Rakyat, PM Kamboja: Gila dan Bodoh) 

Mahkamah Agung membubarkan CNRP tahun 2017 atas permintaan pemerintah setelah ditemukan bersalah melakukan persekongkolan untuk merebut kekuasaan dengan bantuan Amerika Serikat, tuduhan yang dibantah partai itu dan AS.

Partai Rakyat Kamboja (CPP) pimpinan Perdana Menteri Hun Sen menang dalam pemilihan umum Juli tahun lalu yang para pengeritik katakan pemungutan suara itu cacat karena tak ada oposisi yang kredibel.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya