Setelah membunuh korban, Haris panik dan berusaha menghilangkan jejak, namun aksinya terekam CCTV saat meninggalkan beberapa barang bukti.
"Sampai selesai, tersangka meninggalkan korban, dan mencoba menghilangkan jejak dengan keluar dan naik langsung ke lantai 27," ujar Aries.
Dalam reka ulang, ada 19 adegan yang diperagakan pelaku. Rekonstruksi bersifat tertutup, sehingga media tidak dipernankan untuk mengakses ke lokasi pembunuhan.
Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 351 juncto Pasal 338 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
(Rachmat Fahzry)