Besok, Bawaslu Bogor Akan Putuskan Perkara Pose 2 Jari Anies

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 14:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah menyebut, pihaknya akan memutuskan perkara pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada Jumat, 11 Januari 2019 mendatang.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang melakukan pengkajian dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), terkait kehadiran orang nomor satu di Ibu Kota itu di dalam acara Rakornas Partai Gerindra, beberapa waktu lalu.

"Hari ini sedang dilakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu (sekaligus putusan)," kata Irvan saat dihubungi, Kamis (10/1/2019).

Baca Juga: Diperiksa Bawaslu soal Pose Dua Jari di Acara Gerindra, Anies Dicecar 27 Pertanyaan


Seperti diketahui, saat itu Anies berpose dua jari setelah menyampaikan pidato di depan kader Partai Gerindra. Ia turut mendoakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019.

"Insya Allah apa yang terjadi di Jakarta akan berulang di level nasional. Jangan lupa, kerja tuntas kerja ikhlas," kata Anies saat berpidato di acara tersebut.

Akibatnya orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI.

Irvan menjelaskan, pihaknya menduga Anies melanggar Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 547 UU Pemilu, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan menguntungkan maupun merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Baca Juga: Beredar Undangan Pertemuan SBY-Prabowo, Jubir BPN: Bukan Saya yang Menulis


Apabila, lanjut dia, dalam putusan itu Anies terbukti bersalah, maka laporan itu akan dilimpahkan ke aparat kepolisian.

"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika enggak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," tandasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya