Baca Juga: Beredar Undangan Pertemuan SBY-Prabowo, Jubir BPN: Bukan Saya yang Menulis
Apabila, lanjut dia, dalam putusan itu Anies terbukti bersalah, maka laporan itu akan dilimpahkan ke aparat kepolisian.
"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika enggak maka dihentikan. Ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian," tandasnya.
(Edi Hidayat)