Kemenkes Lakukan Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2019

Amril Amarullah, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 10:24 WIB
(Foto: Kementerian Kesehatan)
Share :

“Penentuannya sangat ketat karena jumlah kuota petugas terbatas. Penentuan petugas bukan atas dasar reward atau arisan,” kata Eka di Jakarta, dalam keterangan pers yang diterima Okezone, Jumat (11/1/2019).

(Baca juga: Hasilkan Risalah Jakarta, Kemenag Sebut Dialog Lintas Iman Mencerahkan Indonesia)

Eka menambahkan, dalam Permenkes No. 3 Tahun 2018 pasal 9 disebutkan bahwa dalam hal dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan kesehatan haji, rekrutmen PPIH Arab Saudi bidang kesehatan, TKHI, dan TPK dapat dilakukan melalui penunjukan. Rekrutmen dengan penunjukan didasarkan pada kebutuhan operasional kesehatan haji dengan mempertimbangkan keahlian tertentu dan/atau pengalaman kerja sebagai petugas kesehatan haji, serta izin dari atasan petugas yang ditunjuk.

Sayangnya, tidak sedikit para kepala instansi atau Satuan Kerja (Satker) menganggap bahwa penentuannya didasarkan arisan, “Bagi saya ini keliru. Harus diluruskan. Kita di sana itu kerja. Maka orang yang bagus kerjanya harusnya bisa diizinkan untuk kerja lagi,” tegas Eka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya