Terima Putusan Pengadilan, KPK Segera Eksekusi Rp85,4 Miliar dari PT NKE

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 11 Januari 2019 19:06 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (foto: Okezone)
Share :

Ketiga pejabat‎ tersebut terbukti dengan sengaja membuat kesepakatan jahat untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangun RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.

Kemudian, gedung Wisma Atlet Jakabarang, Palembang, Sumsel. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selanjutnya, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Proyek Paviliun di RS Adam Malik, Medan, Sumut, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya