Ketiga pejabat tersebut terbukti dengan sengaja membuat kesepakatan jahat untuk memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangun RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana, Bali.
Kemudian, gedung Wisma Atlet Jakabarang, Palembang, Sumsel. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, RS Pendidikan Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selanjutnya, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Proyek Paviliun di RS Adam Malik, Medan, Sumut, dan proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
(Awaludin)