Selanjutnya pada Maret 2018, korban kembali lagi berhubungan badan. Di bawah ancaman jika tidak mau berhubungan badan, maka pelaku akan menyebarluaskan korban yang tak lagi perawan. Dengan terpaksa, korban kembali menuruti keinginan pelaku.
“Kemudian sekira Agustus 2018, korban diancam lagi untuk melakukan hubungan badan,” cetusnya.
“Atas kejadian tersebut korban merasa tertekan psikisnya, kemudian korban dan orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Suruh,” tandas Teguh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
(Awaludin)