Diduga Gelapkan Dana Ganti Rugi Lahan Gereja, Pendeta di Perbatasan Dipenjara

Ade Putra, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 03:12 WIB
ilustrasi.
Share :

"Dari pengakuannya, dia yang mengurus gereja dan dia juga menjadi Pendeta di situ, sehingga tersangka ini merasa punya hak atas uang ganti rugi tersebut," jelasnya.

(Baca Juga : Gelapkan Uang Rp2,1 Miliar, Eks Direktur BPR Divonis 2 Tahun Bui)

Hasil pemeriksaan diketahui, gereja itu dibangun oleh jemaat gereja-nya. "Nah, TS ini sebelum Natal kemarin sudah tidak aktif lagi sebagai Pendeta di Gereja GKSI," kata Amin.

Dari hasil pemeriksaan selanjutnya, tersangka mengaku memang menggunakan uang tersebut sendiri. Kini TS masih ditahan di Mapolsek. Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan empat tahun.

(Baca Juga : Bermodal Cantik dan Lihai Bujuk Rayu, Kapster Salon Gelapkan 3 Mobil Sekaligus)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya