JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor menghentikan laporan terkait pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Dalam pandangan Bawaslu Anies tidak memenuhi unsur pidana.
Menanggapi itu, Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago mempertanyakan kapasitas Anies yang hadir dalam acara tersebut. Sebab apabila ia hadir sebagai gubernur atau tidak cuti hal itu melanggar dan perlu diberi sanksi.
"Sepanjang Pak Anies itu dalam kondisi cuti itu tidak masalah. Tapi, kalau tidak dalam cuti harusnya Bawaslu berikan sanksi. Tapi, saya enggak tahu dia (Anies) buat cuti apa enggak, karena kita enggak dapat (mengetahui) surat cutinya. Saya enggak tahu apakah dia punya surat cuti atau tidak," papar Irma saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (12/1/2019).
Sebab kata Irma, surat cuti bisa saja dibuat belakangan setelah seseorang melakukan kampanye. Irma membandingkan dengan sejumlah kepala daerah di Riau yang mendapat sanksi teguran dari Bawaslu karena telah berkampanye.
"Kepala daerah yang mendukung Jokowi pun diberi sanksi oleh Bawaslu dan keputusannya Bawaslu meminta Mendagri untuk memberikan teguran. Nah, sekarang kenapa untuk Anies tidak diberlakukan sama? tuturnya.