Bawaslu Hentikan Kasus Pose 2 Jari, TKN: Harusnya Anies Diberi Sanksi

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 05:47 WIB
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Irma Suryani Chaniago. (Foto : Dok Okezone)
Share :

Akibatnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu.

(Baca Juga : Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan)

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya tak bisa menjerat Anies dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu karena kehadiran eks Mendikbud di sana bukan dalam acara kampanye capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi Uno.

"Kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun jadi bukan menghadiri kampanye," kata Irvan.

(Baca Juga : Kasus Pose 2 Jari Disetop Bawaslu, Anies : Alhamdulillah)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya