Akibatnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu.
(Baca Juga : Bawaslu Hentikan Kasus Pose Dua Jari Anies Baswedan)
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya tak bisa menjerat Anies dengan Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal itu karena kehadiran eks Mendikbud di sana bukan dalam acara kampanye capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandi Uno.
"Kegiatan itu adalah rapat internal Partai Gerindra yang rutin dilakukan setiap tahun jadi bukan menghadiri kampanye," kata Irvan.
(Baca Juga : Kasus Pose 2 Jari Disetop Bawaslu, Anies : Alhamdulillah)
(Erha Aprili Ramadhoni)