Ma'ruf Amin Pastikan Kasus Novel Baswedan Tak Pengaruhi Elektabilitas

Wahyu Muntinanto, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 20:30 WIB
Cawapres Ma'ruf Amin (Foto: Okezone)
Share :

"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan," katanya, Jumat 11 Januari 2019.

(Baca Juga: Siap Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin, Partai Pendukung Resmikan TKD di Depok

Dalam surat tersebut, tertulis pembentukan tim untuk melaksanakan rekomendasi Tim Pemantauan Proses Hukum Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM RI. Tim ada 65 anggota yang terdiri dari Polri, KPK, berbagai ahli dan tokoh masyarakat

 

Novel Baswedan disiram air keras berjenis asam sulfat atau H2SO4 pada Selasa 11 April 2017. Ia diserang usai menunaikan Salat Subuh di masjid dekat kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hingga kini, polisi belum menemukan tersangka penyerang Novel.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya